Anggaran Dewan Pendidikan “Mandeg”

>> Saturday, April 18, 2009

Kota,Korsum

Amanat UU No. 29 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan diwujudkannya wadah Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, agar peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan bisa terjamin. Dewan Pendidikan (DP) dan Komite Sekolah perlu diberdayakan agar peran dan fungsinya dapat dilaksanakan secara optimal. Pelaksanaan Tugas Pokok DP sebagai lembaga monitoring dan pemantau penyelenggara pendidikan, tidak boleh lepas dari perhatian pemerintah termasuk bantuan dana operasionalnya.

Terkait pemberitaan Korsum edisi yang lalu, Sabtu [4|4], dengan judul “Dewan Pendidikan Bubar?”, H. Akos, Ketua DP sengaja berkunjung ke kantor redaksi Koran Sumedang, dan dengan tegas menyangkal berita tersebut. “Dewan Pendidikan tidak bubar, kami pindah kantor. Sekarang beralamat di Sukarame, jalan Panyingkiran 74, bertetangga dengan kantor Sekretariat RT-RW. Terus terang saja, DP tidak mampu lagi mengontrak kantor yang berlokasi di belakang Dinas Pendidikan dan sekarangpun masih punya tunggakan empat bulan belum terlunasi. Pemkab lambat memberikan bantuan,” tutur Ketua DP.

Paradigma lama, hubungan keluarga, sekolah, dan masyarakat dipandang sebagai institusi yang terpisah-pisah. Masyarakat tabu bila ikut campur tangan ke dalam penyelenggaraan pendidikan, apalagi sampai masuk ke wilayah sekolah. Dewasa ini paradigma tersebut telah ditinggalkan. Orang tua siswa mempunyai hak untuk mengetahui metode bagaimana anak-anaknya diberikan materi, bagaimana proses Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM) itu.

Dalam perbincangan bersama H Akos, terangkum informasi sejauh mana keterlibatan Dewan Pendidikan pada penyelenggaraan pendidikan. ”Ada beberapa faktor yang utama mengenai tugas Dewan Pendidikan, diantaranya memonitoring, mengevaluasi dan melaporkan KBM, dan memantau kontribusi bantuan Pemerintah melalui Dinas Pendidikan yang terkucur ke Sekolah, khususnya Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), namun dibatasi aturan-aturan sehingga DP hanya memiliki kewenangan sempit. Salah satu diantaranya tidak diberikan wewenang untuk menindak bila terjadi penyimpangan atau arogansi penyelenggara pendidikan. Seperti kita ketahui, dekade sekarang ini banyak sekali kelemahan dan penyalahgunaan bantuan. “Saya selalu melaporkan hasil monitoring DP, tapi percuma saja bila tidak ada tindak lanjutnya dari pihak yang berkompeten,” papar ketua Dewan Pendidikan.

Lebih lanjut H. Akos membeberkan keberadaan lembaga yang dipimpinannya, DP dituntut untuk meningkatkan kredibilitas dan harus lebih eksis, tapi, “Anggaran operasional DP malah dipangkas, yang semula anggaran per tahun diterima 50 juta, sekarang menurun hanya akan diberikan 20 juta, itupun sekarang belum diterimanya.”

Di tahun 2009 ini, DP diberikan tugas tambahan untuk mensosialisasikan dan memonitoring program pemerintah serta mengevaluasi, karena mulai tahun 2009 bagi sekolah SD dan SMP harus menyelenggarakan Sistem Pendidikan Gratis. Hal ini mengacu pada kebijakan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Tahun 2009. Program tersebut relevan dengan telah ditetapkannya bantuan kepada sekolah melaluia BOS, termasuk BOS buku. Per siswa/tahun mulai Januari naik secara signifikan, SD di kota Rp 400 ribu, SD di kabupaten Rp 397 ribu, SMP di kota Rp 575 ribu, dan SMP di kabupaten Rp 570 ribu.

Dengan kenaikan kesejahteraan guru PNS serta kenaikan BOS, maka semua SD, SMP harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah, kecuali Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Pemda wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di sekolah swasta, sehingga bagi SD dan SMP, siswa miskin bebas dari pungutan tersebut dan tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa mampu.

Di penghujung pertemuan H. Akos menambahkan, “Tanggungjawab Dewan Pendidikan cukup berat dan memiliki jangkauan wilayah yang luas, maka dalam hal ini sudah semestinya pemerintah memperhatikan kepentingan pokok DP.” Demikian pungkasnya. **[Adith]

0 comments:

About This Blog

Lorem Ipsum

  © Free Blogger Templates Skyblue by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP